Rabu 9 04 2025

Iklan

Menu Bawah

Redaksi

 




PT. GARUDA GROUP INDONESIA.


SK MENKUMHAM NOMOR AHU - 046645.AH.01.30.TAHUN 2022.


NIB / TDP Nomor : 2610220059634


NPWP Perusahaan Nomor : 61.490.676.6-111000.


Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan : 22246062000.


SK Walikota Medan Nomor : 26102201112710051.


Izin Menkominfo Lampiran PB - UMKU : 261022005963400010001.

Nomor TDPSE/ Tanda Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik : 008270.01/DJAI.PSE/10/2022.


Percetakan : Alfa Jaya.


Ombudsman Media

Ependi Ginting S.Pd,M.M

Ahmad Anwar Siregar, S.Pd

Efriyandi Pohan H


Bidang Hukum & HAM

Julius Lubis, SH,MH.


Komisaris Perusahaan

Mimi


Pimpinan Perusahaan

Mimi


Pimpinan Umum / Penanggung Jawab

SUGITO

Wakil Pimpinan Umum.

M Sontang Sihotang. 

Pemimpin Redaksi

Sugito

Bendahara Media

Tiarma Sihotang

Staf Redaksi

Efendi.

Koordinator Liputan

Khaldun

Redaktur

Ahmad Yani

Muliono

Editor Layout

M. Anas Taufik

PROVINSI ACEH

Irman ( Kabiro Subulussalam )

PROVINSI SUMATERA UTARA

Medan

Tengku M.Razif ( Kabiro )

Vitra Hardi

Muhammad Irsad

Medan Utara 

Fendi Lubis ( Kabiro )

Ilhamsyah

Deli Serdang

Ahmad Yani ( Kabiro )

Candra Setia

Simalungun

Sarwedi ( Kabiro )

Supianto

Tapanuli Tengah

Hamdan Wasukran Sihombing (Kabiro)

Tanjung Balai, Asahan,Labuhan Batu.

Ade Usman Damanik (Kabiro Tanjungbalai )

Kota Binjai


Serdang Bedagai

Syaiful Anwar 


Kepala Perwakilan Kepulauan Nias

Edison Lase


PROVINSI JAWA TIMUR 

Iman Raharso ( Kabiro )


PROVINSI JAWA BARAT.

Sayyid Muhammad Allaydrus (Kabiro)

Alwiyah ( Kabiro Cilegon )


KOTA DEPOK

Muhammad Juliyanto ( Kabiro )


PROVINSI  NUSA TENGGARA BARAT 

Muhidin Yazin ( Kaperwil )

Ahmad Turmuzi ( Kabiro )


PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ardi ( Kaperwil Indonesia Timur )

Muhammad Faizi ( Kabiro Luwu Timur)

Ashari Shi ( Kabiro Bantaeng )

Reski ( Kabiro Biringbulu )

H. Sagu (Kabiro Makasar)

Bakri

Bahtiar 

Marlina ( Kabiro Sabah )


PROVINSI IRIAN JAYA/PAPUA

Taufik (Kaperwil )


Liputan Khusus

Bonar Daulay 

Nurul Azani

Amri/Abed


IT & Design

AD


Alamat Kantor Redaksi Pusat :

Jalan Potong Hewan Lk 9 No 106 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.

 HP : 081266085856.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                 UNDANG-UNDANG 

             REPUBLIK INDONESIA 

                NOMOR 40 TAHUN 1999 

                        TENTANG  PERS

                                    BAB  I 

                        KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 

 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. 

 2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. 

                               BAB II

                   ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

                                Pasal 4 

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. 

                            BAB VIII

                 Ketentuan Pidana 

Pasal 18  

1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Wartawan yang meliput dan bertugas dilengkapi KTA Media LIPUTAN9.online beserta surat tugas dan juga namanya tercantum dalam susunan redaksi.  

Segala isi pemberitaan menjadi tanggung jawab wartawan yang meliput dan sesuatu tindakan wartawan yang melanggar hukum, diluar tupoksi dan Undang - undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 sebagai kode etik Jurnalis, bukan menjadi tanggung jawab Pimpinan dan Redaksi.

                                                                            Terima kasih.

                                                                            Hormat Kami.

                                                                        Pimpinan/Redaksi.


Terkini